Wakaf dan Sedekah

Wakaf pada dasarnya memiliki peraturan-peraturan khusus, terutama pada jenis harta yang diwakafkan. hal ini berbeda dengan sedaqah yang tidak memiliki peraturan –peraturan yang khusus. Asalkan kita memiliki harta untuk disedaqahkan dan ada orang yang akan menerima sedeqah tersebut maka sedeqah telah sah untuk dilakukan.
Wakaf dan sedeqah juga memiliki persamaan yaitu kedua perbuatan tersebut adalah perbuatan yang diklasifikasikan kepada perbuatan tabarru’ yaitu perbuatan yang tidak mengharapkan balasan apa-apa dari sipenerima wakaf atau sedeqah, tetapi yang diharapkan dari wakaf dan sedeqah adalah balasan pahala dari Allah s.w.t dihari akhirat nanti.
Wakaf dan sedeqah juga memiliki dalil-dalil tersendiri yang berbeda yang akan kita bahas dalam makalah ini nantinya, yang mana dalil-dalil tersebut berasal dari Al Quran dan hadis-hadis nabi.
Untuk mengetahui lebih lanjut nantinya kan dibahas dalam sub-sub dalam makalah ini.

BAB I
PENGANALISAAN TENTANG WAKAF
1. pengertian wakaf.

Wakaf secara termenologi berarti menahan. Jadi, apapun yang kita tahan telah termasuk wakaf dalam ruang lingkup bahasa.
Adapun secara termenologi wakaf mempunyai pengertian menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya dan tahan lama dengan cara mencegah penggunaan pada diri harta tersebut oleh sipengwakaf dengan tujuan mengharap keridaan Allah s.w.t. Atau wakaf jua dapat diartikan pemindahan kepemilikan harta yang dapat bertahan lama dari milik pribadi kepada milik umum atau masyarakat untuk diambil manfaatnya dengan tujuan mengharap keridaan Allah s.w.t.
2. hukum wakaf dan dalil-dalilnya.
Wakaf hukumnya sunah. Adapun dalil yang menunjuki hal ini antara lain yaitu firman Allah s.w.t. di dalam surat ali imran ayat 92. hal ini selaras dengan penjabaran ustad zinuddin didalam buku beliu fattahul mu’in. adapun dalil lainnya yaitu hadis yang diriwayatkan oleh abi hurairah r.a yang mana beliau berkata, nabi muhammad s.a.w bersabda:

Yang artinya:
“Apabila anak adam telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak yang shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim)”
para ulama dalam hadis ini meng hamalkan maksud dari shadaqah jariaah adalah wakaf. ( sebagaimana tertera dalam kitap fatahul mu’in dan minhaj milik imam nawawi yang telah dianalisa oleh jalaluddin al mahally).
Dari dua dalil diatas beserta penganalisaannya didalam buku-buku(kitap) yang mu’tabar dapat kita ketahui bahwa orang yang telah menyerahkanhartanya untuk diwakafkan, hilanglah miliknya dan milik tersebut beralih kepada “Allah s.w.t.” dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai dengan sighat pada saat diwakafkan serta allah akan menggantikan kepada si wakif pahala walaupun ia telah meninggal dunia asalkan harta tersebut masih dapat digunakan manfaatnya.
3. rukun-rukun wakaf serta syarat-syaratnya.
Dalam pelaksanaan, wakaf baru sah dilakukan apabila mencukupi rukun-rukun dari wakaf tersebut. Dalam kata lain apabila rukun-rukun wakaf tidak mencukupi maka wakaf tidak sah dilakukan. Rukun-rukun wakaf yaitu:
1. orang yang mewakafkan ( wakif)
2. orang yang menerima wakaf (maukuf aleh )
3. barang yang diwakafkan (maukuf )
4. ikrar serah terima (shigat wakaf.)
berdasarkan rukun-rukun wakaf diatas maka syarat-syarat sighat juga terbagi kepada empat katagori, yaitu:
1. Wakif disyaratkan dia merupakan ahli tabarru’ ( mempunyai hak untuk melakukan hal tersebut, balig dan berakal) . Juga disyaratkan wakaf terjadi dengan kehendak sendiri jauh dari unsur-unsur paksaan. Maka untuk orang-orang yang bukan ahli tabarru’ seperti anak kecil dan orang gila tidak sah melakukan wakaf demikian jua dengan orang yang terpaksa dan dipaksa untuk melakukan wakaf.
2. Maukuf aleh disyaratkan jelas adanya. Jadi mewakafkan sesuatu untuk orang yang telah mati atau janin didalam kandungan tidak sah.
3. Barang disyaratkan berwujud nyata saat diserahkan dan dapat bertahan lama serta dapat dimanfaatkan. Disyaratkan jua barang tersebut adalah milik dari si wakif.
4. Shighat wakaf harus jelas seperti aku wakafkan ini kepadamu. Seyoqyanya agar lebih baik dan kongkrit apabila diperkuat oleh bukti-bukti tertulis seperti akte notaris, surat wakaf dari KUA atau PA.

PENGANALISAAN TENTANG SHADAQAH
1. Pengertian Shadaqah.
Shadaqah secara termenologi berarti memberi. Adapun secara termenologi yaitu pembrrian sesuatu yang bersifat kebaikan karena gemar kepada ridha allah tanpa mengharapkan apa-apa. Pemberian ini tidak hanya kepada manusia tetapi pemberian kepada hewanpun sudah termasuk sedekah. Sedekah juga mencakup pemberian materi dan immateri ( rohaniyah ). Hingga sampai tersenyumpun merupakan sadaqah.
2. Dalil-Dalil Sadakah
Dalam hadis nabi bersabda yang artinya:
” tersenyummu dihadapan saudaramu adalah merupakan sedaqah bagimu, perintahmu pada kebaikan dan laranganmu dari kejahatan juga sadaqah, petunjukmu pada seseorang yang sesat jalan juga jadi shadaqah bagimu, begitu juga menyingkarkan batu, duri maupun tulang dijalan menjadi sedeqah bagimu” (HR. Bukhari).
Dalam hadis yang lain yang diriwayatkan oleh bukhari dari harisah bin wahab yang artinya:
” bersedakah lah kamu sekalian karena akan datang suatu masa dimana seseoarng yang berjalan dengan membawa sedeqahnya tiada ditemuinya orang yang mau menerima sedaqahnya. Berkatalah seseorang: kalau engkau membawa sedaqah ini kemarin, pasti akan kuterima. Adapun hari ini aku tidak menerimanya lagi.
Dari dua dalam hadis diatas kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian shadaqah sangatlah luas, asalkan perbuatan itu dapat membawa kebaikan pada diri kita dan orang lain sudah di katagorikan dalam shadaqah.
3. hukum shadaqah.
Shadaqah adalah sesuatu yang dianjurkan didalam kehidupan karena sedeqah berefek kepada kebaikan dalam individu, bermsyarakat dan agama. Adapun shadaqah seperti zakat maka hukumnya wajib, sedangkan selain demikian maka hukumnya sunah muakkadah. Kecuali apabila ada hal-hal tertentu seperti orang sangat membutuhkan uluran tangan kita maka hukum shadaqah ketika itu wajib.
HIKMAH-HIKMAH
1. Hikmah-hikmah wakaf.
Hikmah dari wakaf cukuplah banyak, antara lain:
a. mendidik manusia untuk lebih bersosialisasi dengan masyarakat lainnya dengan cara bersedaqah.
b. Melatih manusia untik lebih mengutamakan kepentingan umu dari kepentingan individu.
c. Sebagai pembuktiaan tentang amal shalih kita dan rasa syukur kita atas anugerah yang telah diberikan Allah kepada kita.
2. Hikmah Shadaqah.
a. Shadaqah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yangsipemberi maupun sipenerima.
b. Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan.
c. Shadaqah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita.
 

Panji Rasulullah Copyright © 2008-2009 | Edited By : Copyright Tanpa Nama