Nadzar dan Sumpah

1. Nadzar mutlak. Seperti ucapan "Saya mempunyai Nadzar untuk Alloh, jika saya sembuh..." kemudian ia diam tidak meniatkan nadzar tertentu, maka ia berkewajiban membayar kafarat sumpah ketika ia sembuh.
2. Nadzar karena emosi dan marah, yaitu mengaitkan nadzar pada syarat, dengan niat menolak melakukan sesuatu atau memaksakan diri melakukannya. Seperti ucapan " Jika aku berbicara padamu, maka aku akan berpuasa setahun." Hukumnya, adalah memilih antara melakukan apa yang telah ia haruskan pada dirinya, atau membayar kafarat sumpah jika akhirnya dia berbicara.
3. Nadzar mubah, seperti perkataan "Saya bernadzar kepada Alloh, akan memakai pakaian saya". Hukumnya : memilih antara memakai pakaian atau membayar kafarat sumpah.
4. Nadzar makruh, seperti ucapan "Saya bernadzar kepada Alloh akan menceraikan istri saya". Hukumnya : disunatkan baginya membayar kafarat sumpah dan tidak melakukan apa yang dinadzarkan. Namun jika ia melakukannya, maka tidak wajib membayar kafarat.
5. Nadzar maksiat, seperti ucapan "Saya bernadzar kepada Alloh saya akan mencuri". Hukumnya : haram memenuhi nadzarnya, dan harus membayar kafarat sumpah. Jika ia melakukan nadzarnya, maka ia berdosa dan tidak ada kafarat baginya.
6. Nadzar untuk ketaatan, seperti ucapan "Saya bernadzar kepada Alloh akan melakukan sholat ini", dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Jika ia menggantungkan nadzarnya pada suatu syarat, seperti sembuh dari penyakit, maka ia wajib menunaikan nadzarnya jika tercapai syarat tersebut, jika tidak menggantungkan nadzarnya pada syarat tertentu, maka wajib menunaikannya secara mutlak.
* Kafarat sumpah : Memberi makan kepada 10 orang miskin, setiap orangnya setengah sha' ( satu setengah kilogram ) makanan pokok, atau memberikan mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Apabila tidak mampu, hendaknya berpuasa 3 hari berturut - turut. Siapa melakukan puasa, padahal ia mampu memberikan makanan dan pakaian kepada orang miskin, maka tanggung - jawabnya belum selesai. Membayar kafarat boleh dilakukan sebelum atau sesudah melanggar sumpah. Bagi yang bersumpah lebih dari 1 kali dalam perkara yang sama, cukup membayar 1 kafarat saja. Namun apabila perkaranya bermacam - macam, maka jumlah kafaratnya di sesuaikan dengan jumlah perkara yang disumpahkan.
 

Panji Rasulullah Copyright © 2008-2009 | Edited By : Copyright Tanpa Nama